Ini tadi nemu di facebook, silahkan dibaca sampai tuntas yho mand. kali aja dulur vespa ada yang masih belum tahu.
Vespa mati, bukan Urusan Polisi
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.
“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.
Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA.
Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)
Share yho Dulur artikel Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya ini
0 komentar:
Posting Komentar