Jumat, 25 April 2014

Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya

Ini tadi nemu di facebook, silahkan dibaca sampai tuntas yho mand. kali aja dulur vespa ada yang masih belum tahu.

Vespa mati, bukan Urusan Polisi

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda.

Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya

Kalau masalah pajak polisi tdk berhak Menilang, ”Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya' gak bisa ditilang” ucapnya. Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi.

Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya



Pengendara bisa mencatat NAMA POLISI yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang. Kalau pakai rompi,suruh buka rompinya,jgn lupa DICATAT NAMANYA.

Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya



Kalo tetep ngotot,minta pd polisi tsb Peraturannya,pasal berapa? Minta menunjukkan, kalau gak bisa jangan mau! Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu DENDA.. dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Share yho Dulur artikel Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya ini

Motor/Mobil Mati Pajak, Polisi Tidak Berhak Menilangnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Anonim

0 komentar:

Posting Komentar